Senin 01 Feb 2021 14:27 WIB

Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Abu Janda diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Permadi Arya alias Abu Janda
Foto: Republika/Febryan.A
Permadi Arya alias Abu Janda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (1/2). Kehadiran Abu Janda tidak terdeteksi oleh awak media yang sudah menunggu di depan pintu masuk Gedung Awaloedin Djamin sejak sekitar pukul 08.30 WIB.

"(Sudah) hadir, sedang diperiksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Baca Juga

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri pada Kamis (28/1) lalu. Laporan Medya diterima dengan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim. Berdasarkan laporan tersebut, Abu Janda dipanggil Bareskrim Polri pada Senin (1/2).

Kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Namun, pada tanggal 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono. Namun, Abu Janda melontarkan pertanyaan terkait kapasitas Natalius berdebat dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cuit Abu Janda, beberapa waktu lalu. 

Baca juga : Ketum KNPI Sekaligus Pelapor Abu Janda Diteror

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement