Senin 01 Feb 2021 14:15 WIB

Ini Sembilan Lokasi Keberadaan Alat Tilang di Kota Bandung

Kebijakan tilang elektronik akan segerap ditetapkan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ditlantas Polda Jawa Barat akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di dua kota yaitu Kota Cirebon dan Kota Bandung. Saat ini, sejumlah alat dan pendukung tilang elektronik sudah dipasang dan sebagian lagi masih dalam proses melengkapi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Junaedi mengatakan, baru sejumlah ruas jalan di Kota Bandung dan Kota Cirebon yang akan diberlakukan tilang elektronik. Di Kota Bandung, perangkat tilang elektronik seperti kamera mode check point dan e-police sudah terpasang di sembilan titik.

"Kamera check point dan kamera e-police sudah terpasang," ujarnya, Senin (1/2). Ia menuturkan, titik-titik yang dipasang berada di Jalan Pasteur, Surapati, Dago, Asia Afrika, Pelajar Pejuang, Pasirkoja, Buahbatu, Ahmad Yani dan Simpang lima.

Kamera e-police dan check point sendiri digunakan untuk menangkap pelanggaran marka rambu jalan dan pengenalan tanda nomor kendaraan selain itu, untuk pelanggaran lainnya. Eddy mengatakan dipastikan tidak terjadi penilangan di jalanan sesuai arahan Kapolri.

"Tidak akan ada petugas yang menilang," ujarnya. Ia melanjutkan, rencana pemberlakuan tilang elektronik masih dalam perkembangan dan diharapkan dalam satu bulan ke depan sudah dapat diresmikan.

Eddy menambahkan, penyiapan sarana dan prasarana termasuk petugas yang akan menjalankan tilang elektronik dilakukan pelatihan. Ia mengatakan, kondisi  infrastruktur di daerah di Jawa Barat yang berbeda membuat penerapan tilang elektronik dilakukan terlebih dahulu di sejumlah titik.

Satlantas Polrestabes Bandung telah memasang sembilan alat untuk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa tempat di Kota Bandung. Alat yang disiapkan diantaranya yaitu kamera CCTV serta perangkat lainnya untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Kanit Turjawali Polrestabes Bandung, AKP Anang Suryana mengatakan sembilan titik yang dipasang alat tilang elektronik yaitu di Jalan simpang Buah Batu, simpang Pasirkoja, simpang Pelajar Pejuang-Turangga, simpang Ahmad Yani-Riau. Selain itu di simpang Jalan Pahlawan-Pasoepati. 

Ia melanjutkan, di simpang Jalan Dago-Cikapayan, simpang Jalan Pasteur, simpang Jalan Asia Afrika-Otista dan simpang Jalan Kosambi. Terkait pelaksanaannya sendiri, belum dapat dipastikan namun sesegera mungkin.

"Sesegera mungkin," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/2). Terkait teknis pelaksanaan tilang elektronik dan lainnya, Anang mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari pimpinan.

"CCTV sudah terpasang termasuk teknik flash untuk memperjelas fokus yang akan di kamera," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement