Senin 01 Feb 2021 13:40 WIB

Arab Saudi Buat Instruksi Baru Pencegahan Covid-19

Pencegahan covid-19 dibuat Arab Saudi.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Buat Instruksi Baru Pencegahan Covid-19. Foto: Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Arab Saudi Buat Instruksi Baru Pencegahan Covid-19. Foto: Ilustrasi Covid-19

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Urusan, Panggilan, dan Bimbingan Islam Arab Saudi telah mengeluarkan delapan instruksi kepada para pejabat masjid di seluruh Kerajaan. Menurut Saudi Gazette, hal ini dilakukan setelah memperhatikan beberapa kelemahan dalam menerapkan tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona.

Melansir Saudi Gazette pada Senin (1/2), dalam sebuah surat edaran, yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Sheikh Abdullatif Al-Sheikh, kementerian tersebut menyoroti kelemahan dari beberapa pejabat masjid, termasuk penceramah, imam dan muazin dan beberapa jamaah, dalam mematuhi protokol.

Baca Juga

Kementerian menggarisbawahi perlunya menindaklanjuti penerapan prosedur dan tindakan pencegahan ini dengan semua akurasi serta perhatian.  Itu juga menginstruksikan pengamat kementerian untuk melaporkan langsung setiap pelanggaran dari pihak pejabat masjid, dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar.

Arahan kementerian termasuk penerapan ketat dari instruksi sebelumnya, seperti membawa sajadah oleh jamaah, menutupi mulut dan hidung dengan menggunakan masker, idealnya masker kain, membuka masjid satu jam sebelum shalat Jumat, serta menutupnya setelah 30 menit.

Selain itu, protokol untuk menjaga jarak fisik 1,5 meter antara dua jamaah, terus menyimpan salinan Alquran di tempat yang tepat tanpa mengizinkan jamaah untuk menggunakannya, memastikan ventilasi yang baik di masjid dan membiarkan jendela serta pintu terbuka dari saat masuk jamaah hingga akhir shalat.

Berdasarkan protokol tersebut juga menyerukan untuk menghentikan semua pendingin air, lemari es dan segala jenis makanan atau minuman di masjid. Selain itu juga mendesak jamaah untuk mematuhi tindakan pencegahan dan tidak membiarkan orang berdesakan saat memasuki, serta meninggalkan masjid.

Dalam surat edaran tersebut, kementerian mendesak pejabat masjid agar dapat memahami semua tindakan pencegahan khusus di masjid, dengan memiliki akses ke tautan di situs web kementerian dan untuk menindaklanjuti pembaruan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement