Senin 01 Feb 2021 12:44 WIB

KPK Minta Pengacara Nurhadi tak Giring Opini Publik

Nurhadi dilaporkan ke kepolisian akibat pemukulannya terhadap petugas rutan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail tidak menggiring opini publik terkait kasus pemukulan petugas rutan KPK. Perkara pemukulan oleh tersangka Nurhadi (NHD) terhadap petugas rutan KPK tersebut terjadi pada Jumat (29/1) lalu.

"Sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih, sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 1/2).

Dia mengatakan, terlebih merupakan bagian dari penegak hukum. Menurutnya, Maqdir seharusnya bisa bersikap objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka Nurhadi dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

"Silakan komunikasikan dengan klien, rutan cabang KPK pasti memfasilitasi," kaatanya.

 

 

photo
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement