Senin 01 Feb 2021 12:22 WIB

Personel yang Diduga Tembak Mati DPO Solsel Diproses Hukum

Dari enam personel yang diperiksa, satu diajukan untuk proses pidana.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan, memproses secara hukum pidana personel yang menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarianorang (DPO), hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Senin (1/2).

Dikatakannya, semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa. Dia mengatakan, gelar perkara sendiri dilakukan Ahad (31/1) malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.

Menurut dia, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS. Dia adalah anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Bayu mengatakan, dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan "Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.

Dikatakan Bayu, selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan. Sedangkan, kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB. Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement