Senin 01 Feb 2021 08:54 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Dibeli Lewat Online

Barang haram itu menurut rencana akan diedarkan di Sukabumi

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pelaku DR dan barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (30/1).
Foto: dok polres sukabumi kota
Pelaku DR dan barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi Sabtu (30/1) lalu. Di mana ganja seberat 116,4 gram tersebut dibeli pelaku secara online.

Data dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah DR (19 tahun), warga Parungseah Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Tersangka diamankan atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram yang di belinya secara online. "Pelaku DR ditangkap di rumahnya di Kampung Bojongduren Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sabtu," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Moerdianto kepada wartawan, Senin (1/2).

Dari hasil penyelidikan, pelaku DR mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Selain narkoba, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah dus book telepon genggam, satu unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM

Ma'ruf menuturkan, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ke depan polres akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Terlebih kata Ma'ruf, melakukan transaksinya secara online. Atas perbuatannta tersebut, DR dijerat dengab Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement