Senin 01 Feb 2021 07:45 WIB

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Bhumindo Sentosa Abadi Finance

Pembekuan kegiatan usaha ditetapkan pada 12 Januari 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance. Sebab perusahaan karena tidak memenuhi ketentuan modal minimum. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch Ihsanuddin mengumumkan OJK telah membekukan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (11). Salah satu ketentuan pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Baca Juga

“Pembekuan kegiatan usaha ditetapkan pada 12 Januari 2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/2).

Pasal 87 ayat (2) menjelaskan perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki ekuitas dengan sejumlah tahapan. Pertama paling sedikit ekuitas sebesar Rp 40 miliar pada saat POJK tersebut diundangkan. 

Kedua, paling sedikit ekuitas sebesar Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Hal ini perusahaan dinilai OJK tidak memenuhi salah satu atau kedua ketentuan itu. Sedangkan pada pasal 112 ayat (11) POJK 35/2018 dikatakan, perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). 

Ihsanuddin menyatakan perusahaan pembiayaan yang dimaksud adalah PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance yang berlokasi di Jakarta. Ditandai dengan nomor surat pembekuan S-14/NB.2/2021 tanggal 12 Januari 2021. 

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement