Ahad 31 Jan 2021 16:42 WIB

PPATK Sebut Alasan Blokir Rekening FPI dan Pihak Terafiliasi

PPATK telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan rekening FPI ke Mabes Polri.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Andri Saubani
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses analisis atas sejumlah rekening perbankan terkait Front Pembela Islam (FPI). Dari sejumlah rekening yang dibekukan, PPATK menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya Ahad (31/1).

Baca Juga

Ada 92 rekening FPI dan pihak terafiliasi yang dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI itu.

Dian menyatakan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI, Aziz Yanuar mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari para ulama dan tokoh senior FPI terkait langkah selanjutnya setelah rekening FPI dibekukan oleh PPATK. Aziz juga mengaku tak tahu berapa jumlah rekening yang dibekukan oleh PPATK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti menunggu keputusan para ulama dan tokoh senior. Masih sedang didiskusikam untuk langkah selanjutnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement