Ahad 31 Jan 2021 13:33 WIB

Polisi Tangkap Bapak Ancam Sebarkan Video Mandi Anak Tirinya

Bapak tiri merekam HM yang sedang mandi dan diancam mengunggah video itu.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap anak tirinya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus ini terungkap pada Jumat (29/1), pukul 21.00 WIB, berkat laporan Sup (41 tahun), warga Baturraden, Banyumas, yang merupakan ayah kandung korban berinisial HM (17), warga Karanglewas, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Ia mengatakan kasus tersebut terjadi pada Kamis (28/1), pukul 20.16 WIB, setelah pelaku berinisial WS (35), warga Kedungbanteng, Banyumas, mengirimkan video berdurasi 2 menit 8 detik ke nomor aplikasi WhatsApp milik HM yang merupakan anak tirinya.

Menurut dia, video tersebut berisi rekaman HM saat sedang mandi yang direkam oleh WS. Selain itu, WS juga mengancam akan mengunggah sebuah foto salah satu bagian sensitif (payudara) HM di akun Facebook milik pelaku.

"WS mengirimkan video dan foto tersebut disertai ancaman kepada HM agar mau berhubungan badan dengan pelaku. Apabila HM tidak mau, maka foto dan video tersebut akan disebarkan," kata Kasatreskrim menambahkan.

Oleh karena HM tidak mau menuruti kemauan ayah tirinya, kata dia, WS pun mengunggah salah satu foto bagian sensitif anak tirinya itu ke akun Facebook-nya. Menurut dia, ayah kandung HM yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

"Selain menangkap WS, kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar hasil cetak tangkapan layar WhatsApp, satu lembar hasil cetak tangkapan layar Facebook, satu unit telepon pintar milik pelaku beserta SIM Card, dan satu unit telepon pintar milik korban beserta SIM Card," katanya.

Ia mengatakan pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar karena diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pemerasan, dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement