Ahad 31 Jan 2021 11:26 WIB

Gerindra Usulkan Agar Undang-Undang Pemilu Dipertahankan

Pembahasan undang-undang pemilu tidak dimungkinkan dilakukan di tengah pandemi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Foto: Dok
Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR tengah menyusun revisi Undang-Undang Pemilu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Partai Gerindra mengusulkan agar undang-undang kepemiluan, baik UU Pilkada maupun Pilpres yang berlaku saat ini tetap dipertahankan. Menurutnya, pembahasan undang-undang pemilu tidak dimungkinkan dilakukan di tengah pandemi saat ini.

"Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasi nya sekarang masih masa pandemi Covid-19 dimana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Ahad (31/1).

Baca Juga

"Sebaiknya, energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif," imbuhnya.

Wakil ketua MPR itu menjelaskan, dalam sejarah demokrasi langsung sejak dilaksanakan pemilu pascareformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun. Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu terbuka atau tertutup, kenaikan ambang batas (threshold) parlemen dan presiden, hingga konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah Ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," ujarnya.

Karena itu, ia menilai demokrasi di Indonesia perlu dilakukan  penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Selain itu segenap komponen bangsa juga  perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.

"Termasuk, kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan umum seperti politik uang itu juga harus menjadi perhatian kita. Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilihan umum legislatif dan presiden pada 2024," ungkapnya.

"Kami merasa, kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai maka kualitas Pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik," kata Muzani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement