Ahad 31 Jan 2021 07:37 WIB

PN Medan Kirimkan PK Tipikor Mantan Wali Kota Medan ke MA

Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum Tengku Dzulmi Eldin 6 tahun pidana penjara.

Mantan wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Medan telah mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Mahkamah Agung (MA). Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (30/1), membenarkan telah mengirimkan PK Tipikor mantan Wali kota Medan itu ke MA.

Ia menyebutkan, pengiriman berkas perkara PK Tengku Dzulmi Eldin ke MA, dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2020. "Permohonan PK yang diajukan mantan wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin melalui penasihat hukumnya Junaidi Matondang," ujar Immanuel.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. "Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait proyek dan jabatan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Terdakwa bersama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan menerima suap sebesar Rp2,155 miliar dengan maksud agar tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement