Sabtu 30 Jan 2021 19:28 WIB

Benarkah Pemerintah Bisa Pungut Langsung Dana Wakaf Umat?

Pemerintah tak punya kapasitas pungut langsung dana wakaf uang

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah tak punya kapasitas pungut langsung dana wakaf uang, Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah tak punya kapasitas pungut langsung dana wakaf uang, Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan pemerintah Jokowi Maruf Amin pada Senin (25/1) mendapat respons beragam. Salah satunya muncul anggapan apakah pemerintah akan memungut langsung dana wakaf wakaf umat?   

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, menerangkan bahwa pemerintah tidak bisa menghimpun wakaf uang. Sebab yang berhak menghimpun wakaf uang itu adalah para nazir wakaf uang.  

Baca Juga

"Pemerintah bukan nazir wakaf, menurut hemat saya, ini pemahaman yang menyesatkan dan mengacaukan opini publik," kata Kiai Jeje melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/1).

Dia mengatakan, tidak masuk akal pemerintah berubah profesi menjadi lembaga nazir wakaf yang menghimpun uang wakaf masyarakat. 

Ketua MUI bidang Lembaga Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam ini menjelaskan alur penghimpunan dan penggunaan wakaf uang. Analoginya, jika seseorang atau beberapa orang atau suatu lembaga mewakafkan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar, dia harus memilih lembaga nazhir wakaf uang yang sudah terdaftar dan mendapat izin yang sah dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian pewakaf membuat ikrar wakaf yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf uang.  

"(Dicatat) atas nama siapa yang berwakaf itu, dan kepada lembaga wakaf apa dia menunjuk nazir wakaf. Kemudian untuk siapa hasil dan keuntungan wakaf tersebut diperuntukkan," ujarnya.  

Umpamanya wakif berikrar bahwa wakaf uang yang Rp 1 miliar itu untuk jangka waktu selama dua puluh tahun atau untuk selamanya. Lalu hasilnya itu untuk digunakan biaya pendidikan para santri yang ada di suatu pesantren yang ditunjuk. Bisa juga untuk kepentingan membangun pondok, rumah sakit, pengiriman dai ke pedalaman dan lain-lain. 

Kiai Jeje mengatakan, agar uang wakaf yang Rp 1 miliar itu memberi hasil dan manfaat buat mauquf alaihnya yaitu pihak yang ditunjuk menerima hasil wakaf itu, maka uang wakaf tersebut harus diinvestasikan atau dimodalkan kepada usaha atau bisnis yang aman dan menguntungkan. 

"Umpamanya uang wakaf Rp 1 miliar itu dipakai penyertaan modal pembangunan hotel syariah atau modal produksi percetakan buku, maka uang Rp 1 miliar itu harus utuh dan dikembalikan lagi ke nazir sesuai jangka waktu perjanjian kerjasama," jelasnya.

Dia menambahkan, lalu hasil dari permodalan usaha dari uang wakaf itu wajib didistribusikan kepada penerima manfaat wakaf sesuai dengan ikrar wakaf dari pewakaf itu. Karena uang wakaf itu wajib terjaga dan terpelihara keutuhan dan kelanggengannya, maka investasi wakaf uang itu harus sangat hati-hati dan ketat. 

"Karena itu pula para pebisnis tentu sangat khawatir kalau menggunakan modal uang wakaf, karena tidak boleh ada kerugian pada jumlah nominal uang wakaf," kata Kiai Jeje.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement