Sabtu 30 Jan 2021 00:02 WIB

Paspor Inggris untuk Perantauan di Hong Kong tak Berlaku

Kebijakan tersebut merupakan tindakan balasanChina terhadap Inggris.

(Foto: ilustrasi paspor)
Foto: Wikimedia
(Foto: ilustrasi paspor)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China tidak lagi mengakui paspor Inggris untuk para perantau Hong Kong (BNO) sebagai dokumen perjalanan resmi, dan kebijakan itu berlaku mulai 31 Januari 2021. Kebijakan tersebut merupakan tindakan balasan terhadap Inggris yang memberikan tawaran kepada 5,4 juta warga Hong Kong untuk beralih menjadi warga negara Inggris.

"Mulai tanggal 31 Januari, China tidak akan lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian di Beijing, Jumat (29/1).

Baca Juga

Kebijakan Beijing tersebut diambil beberapa jam setelah otoritas Inggris mengumumkan tata cara mengajukan permohonan visa baru BNO yang dapat berlaku hingga lima tahun untuk tujuan bekerja dan belajar di Inggris.

Setelah lima tahun, pemegang paspor BNO bisa mengajukan izin tinggal tetap. Dalam tempo 12 bulan kemudian pemegang paspor BNO yang mendapatkan izin tinggal tetap tersebut dapat mengajukan permohonan sebagai warga negara Inggris.

Pengajuan permohonan tersebut akan dibuka mulai Ahad (31/1) pukul 15.00 waktu setempat. Namun, Zhao menganggap kebijakan Inggris itu secara terang-terangan melanggar komitmen BNO yang sudah berjalan selama 24 tahun sejak Hong Kong dikembalikan ke China pada 1997.

"Inggris telah melanggar kedaulatan China, mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China, dan bertentangan dengan hukum internasional," ujar Zhao.

Beberapa warga Hong Kong menggunakan paspor BNO untuk bepergian ke luar negeri, termasuk saat keluar-masuk wilayah daratan China, akan terkena dampak dari kebijakan baru tersebut.

 

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement