Jumat 29 Jan 2021 21:23 WIB

Pencuri Motor Modus Ojol Sudah Beraksi 12 Kali

Pelaku pencurian motor bermodus jadi driver Ojol sudah beraksi 12 kali di Jakarta.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Jaket ojek online. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jaket ojek online. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang selalu beraksi dengan pura-pura menjadi pengemudi ojek online (Ojol). Dari pengakuan tersangka, komplotan mereka sudah beraksi 12 kali di Jakarta.

"Kelompok ini sudah 12 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus serupa," kata Kasar Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin, Jumat (29/1). Mereka beraksi di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Baca Juga

Burhanuddin menjelaskan, kompolotan ini selalu menyasar sepeda motor yang terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan. Saat beraksi, salah satu pelaku menggunakan jaket ojol guna mengelabui masyarakat sekitar lokasi. "Masyarakat ataupun pemilik kendaraan akan mengira mereka driver ojol," kata dia

Komplotan ini, lanjut dia, menggasak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Mereka hanya butuh lima menit menggasak satu sepeda motor.

Ketiga pelaku pencurian modus ojol itu, kata dia, adalah pria berinisial K (42 tahun), JN (32), dan UH (42). Pelaku K dan JN berperan melakukan pencurian. Sedangkan UH perannya menjual hasil curian.

Aksi ketiganya berakhir setelah ditangkap aparat Satreskrim Polres Jakpus di tempat persembunyiannya di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (22/1). Mereka diciduk usai mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di Jalan Kampung Irian, Kelurahan Serdang, Kemayoran, pada 4 Januari pukul 06.35 WIB.

Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan barang bukti sembilan set kunci leter T dan satu jaket ojol. Sedangkan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement