Jumat 29 Jan 2021 18:00 WIB

Usulan Pilpres Digelar Setelah Pileg, Legislator: Itu Ideal

MK mengamanatkan bahwa pilpres, anggota DPR, DPD tidak bisa dipisahkan satu sama lain

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merespons terkait adanya usulan agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 digelar usai pemilihan legislatif (pileg). Menurutnya, usulan tersebut merupakan hal yang baik dan lebih ideal. 

"Bagusnya begitu, itu lebih ideal dan lebih valid datanya ketimbang lima tahun yang silam," kata Guspardi kepada Republika, Jumat (29/1). 

Kendati demikian, dirinya mengingatkan kembali terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang desain keserentakan pemilu. Dalam putusannya, MK mengamanatkan bahwa pemilihan presiden, anggota DPR, DPD tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Artinya, yang diamanatkan MK itu keserentakan itu adanya di pilpres, DPR DPD, sedangkan pilkada rezimnya bisa berbeda namanya pemilu nasional ada pemilu lokal atau daerah, jadi itu yang diatur. Jadi yang nggak boleh nggak sama itu hanya pilpres, DPR, DPD," ujarnya. 

Selain itu, Guspardi juga mempertanyakan arti keserentakan yang dimaksud di dalam putusan MK. Apakah yang dimaksud serentak tersebut adalah keserentakan tahun atau harus dilakukan dalam satu waktu pemilihan.

"Yang diserentak itu apa arti serentak? Kalau dilaksanakan dalam tahun yang sama tidak ada persoalan kita dahulukan legislatif baru presiden," katanya.

Oleh karena itu, dia menilai, perlu ada upaya hukum untuk mengubah putusan MK tersebut. Dia berharap, upaya judicial review bisa kembali dilakukan penggiat demokrasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement