Jumat 29 Jan 2021 17:39 WIB

OJK Cabut Izin dan Bekukan 5 Perusahaan Multifinance

OJK melarang 5 perusahaan in imelakukan kegiatan usaha di bidang multifinance.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Perusahaan pembiayaan atau multifinance (Ilustrasi))
Perusahaan pembiayaan atau multifinance (Ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan atau multifinance sepanjang Januari 2020, di antaranya, PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance. Sedangkan, kegiatan usaha tiga multifinance lain yang dibekukan, yakni PT Daya Sembada Finance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance, dan PT Otomas Multifinance.

Dalam situs ojk.go.id, dikutip Jumat (29/1), otoritas keuangan mencabut izin usaha Wannamas lewat Keputusan DK OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 pada 30 Desember 2020. Perusahaan beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L Jalan Ir H Juanda No 5 Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga

"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tulis OJK.

Hak dan kewajiban tersebut, antara lain, penyelesaian hak dan kewajiban debitur dan atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terkait Mirasurya, pencabutan izin usaha diputuskan melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 pada 29 Desember 2020. Perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat, itu mengubah kegiatan usahanya sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement