Jumat 29 Jan 2021 16:07 WIB

Kuasa Hukum: Penembakan Polisi di Solsel Pelanggaran HAM

Deki meregang nyawa karena kena tembak di bagian belakang kepala.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Guntur Abdurrahman, kuasa hukum keluarga Deki Susanto yang ditembak aparat Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Guntur Abdurrahman, kuasa hukum keluarga Deki Susanto yang ditembak aparat Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kuasa hukum keluarga korban penembakan polisi di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Guntur Abdurrahman mengatakan, peristiwa penembakan terhadap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Guntur, tindakan polisi telah menghilangkan nyawa korban dengan senjata adalah kejahatan yang harus diadili dengan hukuman setimpal.

"Bila ada pembiaran dengan tidak memproses pelaku (penembakan) sama saja dengan membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM," kata Guntur saat konferensi pers di Padang, Jumat (29/1).

Guntur menjelaskan, tindakan anggota kepolisian di Solok Selatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa telah meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak korban. Apalagi, karena penembakan dilakukan di depan mata mereka.

Guntur menilai, perbuatan polisi yang menembak mati korban bernama Deki Susanto patut diduga pelanggaran HAM dan melanggar ketentuan pasa 28 G ayat (1) UUD 45 yang berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement