Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar secara virtual di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (29/1/2021). Sidang isbat nikah massal yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut diikuti sebanyak 200 pasangan suami istri yang sudah menikah menurut agama tetapi belum dinyatakan sah menurut negara dan memiliki kekuatan hukum. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar secara virtual di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (29/1/2021). Sidang isbat nikah massal yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut diikuti sebanyak 200 pasangan suami istri yang sudah menikah menurut agama tetapi belum dinyatakan sah menurut negara dan memiliki kekuatan hukum. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
Warga antre mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar secara virtual di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (29/1/2021). Sidang isbat nikah massal yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut diikuti sebanyak 200 pasangan suami istri yang sudah menikah menurut agama tetapi belum dinyatakan sah menurut negara dan memiliki kekuatan hukum. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar secara virtual di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (29/1/2021).
Sidang isbat nikah massal yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tangerang tersebut diikuti sebanyak 200 pasangan suami istri yang sudah menikah menurut agama tetapi belum dinyatakan sah menurut negara dan memiliki kekuatan hukum.
sumber : Antara