Jumat 29 Jan 2021 12:00 WIB

Ada Pasar Muamalah Depok, Transaksi Pakai Dinar & Dirham

Pasar Muamalah Depok melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

DEPOK, AYOBANDUNG.COM -- Pasar Muamalah Depok melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham. Hal ini membuat heboh, lantaran jual beli yang tidak lazim. Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Jadi perbincangan Pasar Muamalah Depok ini disebabkan transaksi jual belinya berbeda dengan pasar-pasar lainnya, sebab tidak menggunakan rupiah.

Usut punya usut, Pasar Muamalah itu sudah berdiri lama.

Sebab, dari hasil penelusuran Suarabogor.id, sudah ada akun YouTube, Arsip Nusantara yang menayangkan langsung proses jual belinya satu tahun lalu.

Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28/1/2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.

Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.

Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.

Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib

Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan praktik transaksi itu. Dia sudah mengirimkan perangkat kelurahan ke sana. Menurut dia transaksi itu tidak berizin.

"Iya benar ada, lagi ditelusuri," kata Zakky.

Pasar Muamalah beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement