Kamis 28 Jan 2021 20:52 WIB

IPK Indonesia Turun 3 Poin, Mahfud: Ini Terparah

Salah satu faktornya yakni pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2020 adalah penurunan yang paling parah. IPK Indonesia mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019. 

Indonesia pun turun ke peringkat 102 dari sebelumnya peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei pada 2019. "Pernah punya ambisi mudah-mudahan tahun 2019 bisa sampai 50 gitu, tapi sampai 40 kita sudah gembira. Karena rata-rata naik terus setiap tahun, tapi ini kejatuhan terparah sekarang menjadi tiga poin," kata Mahfud dalam peluncuran CPI Indonesia 2020 yang digelar secara daring, Kamis (28/1). 

Mahfud mengakui, menurunnya skor CPI Indonesia merupakan catatan serius. Oleh karenanya, Kementeriannya juga konsen pada upaya pemberantasan korupsi.

"Kita tahu tadi alasan-alasannya, Oleh sebab itu, ini penting ini bagi saya di Kementerian Polhukam," ujar Mahfud.

Dia pun tak memungkiri, isu pemberantasan korupsi merupakan salah satu dari empat tugas kerja yang diberi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, perlindungan hak asasi manusia, pemberantansan korupsi, penegakan hukum dan penyelesaian radikalisme melakukan atau melakukan deradikalisasi. "Itu ternyata di bidang korupsi itu mengalami penurunan dengan alasan-alasan," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, menurunnya IPK juga disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya yakni pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) lantaran banyaknya terpidana korupsi  berbondong-bondong mengajukan upaya hukum PK.

"Tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya, bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi kalau tidak bebas di kasasi, kadang kala juga dikurangi di PK dan sebagainya," kata Mahfud. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement