Kamis 28 Jan 2021 19:19 WIB

Soal Teknis Karantina Terbatas, Ini Penjelasan Satgas

Prinsip karantina terbatas ini masyarakat bergotong royong bantu warga positif Covid.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Foto: Lukas - Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengangkat ide pelaksanaan karantina terbatas level mikro hingga level RT dan RW. Upaya ini dilakukan merespons penularan Covid-19 yang tak kunjung terbendung, terbukti dengan jumlah kasus konfirmasi yang menembus 1 juta orang di Indonesia. 

Prinsip karantina terbatas secara mikro ini adalah masyarakat secara bergotong royong membantu warga yang diketahui positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi juga bisa dilakukan secara kolektif apabila pemerintah daerah menyediakan lokasi secara khusus. 

Baca Juga

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penanganan pandemi memang perlu dilakukan hingga menyentuh lingkup terkecil komunitas, yakni RT dan RW. Karantina terbatas ini dilakukan dengan modal gotong royong melalui pengaktifan kembali posko Covid-19 di wilayah masing-masing.

Wiku mengatakan, posko bisa diisi oleh elemen masyarakat dan dibantu oleh BPBD, Satpol PP, TNI, dan Polri. "Salah satu contoh riil dari pelaksanaan teknis posko adalah upaya respons cepat berbagai elemen di daerah saat adanya gempa di Sulawesi Barat lalu. Tim tanggap darurat di sana dapat melakukan mitigasi dampak pascabencana dengan tetap memperhatikan pengendalian penularan covid karena kita masih dalam masa pandemi," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (28/1). 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi berpesan agar sistem karantina terbatas ini diterapkan dengan sungguh-sungguh. Termasuk, memastikan warga yang positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri dengan baik. Teknis dari karantina terbatas ini, ujar Muhadjir, akan diatur lebih lanut oleh pemangkut kepentingan setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement