Kamis 28 Jan 2021 16:53 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pembunuh Jurnalis AS

Pengadilan Pakistan menolak banding pembebasan Omar Sheikh dari keluarga jurnalis

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Pakistan
Foto: www.tiptoptens.com
Bendera Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan agar pria yang pernah dinyatakan bersalah membunuh jurnalis Amerika dibebaskan. Pada 2 April 2020 lalu, Ahmad Saeed Omar Sheikh dibebaskan dari tuduhan pembunuhan tersebut.  

Pada Kamis (28/1) pengadilan juga menolak banding pembebasan Omar Sheikh yang diajukan keluarga Daniel Pearl. Jurnalis the Wall Street Journal itu diculik lalu dibunuh di Pakistan pada 2002.

Baca Juga

Omar Sheikh sudah masuk daftar tunggu hukuman mati sejak pembunuhan Pearl. Pengacaranya mengatakan Omar Sheikh 'harusnya tidak menghabiskan satu malam pun di penjara'.

Jaksa Mehmood A. Sheikh mengatakan pengadilan juga membebaskan tiga orang warga Pakistan yang divonis penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Pearl. Keterlibatan Omar Sheikh dalam pembunuhan Pearl tidak pernah diperdebatkan.

"Keputusan hari ini benar-benar sebuah parodi keadilan dan pembebasan tiga orang pembunuh ini membahayakan rakyat Pakistan dan jurnalis di mana pun," kata keluarga Pearl dalam pernyataan yang dikeluarkan pengacara mereka.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement