Kamis 28 Jan 2021 16:40 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M

Polresta Bandara Sokearno-Hatta mengamankan 1.000 lembar uang dolar AS palsu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menunjukan uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar siap edar. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukan uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar siap edar. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang diduga anggota sindikat pengedar dolar AS palsu. Polisi mengamankan 1.000 lembar uang dolar AS pecahan USD 100 atau senilai Rp 1,4 miliar sebagai barang bukti.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada peredaran uang dolar AS. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.  

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang didapat, berhasil menangkap tiga orang dalam waktu yang berbeda-beda,” ujar Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/1).

Ketiga pelaku adalah R (30 tahun), A bin N (26 tahun), dan T (54 tahun). Masing-masing ditangkap pada 2 Januari, 5 Januari, dan 7 Januari 2021.

Adi menuturkan, R merupakan seorang kolektor uang kuno dan barang antik. Dia mendapatkan uang dolar AS palsu dari tersangka A yang saat ini masih berstatus buron. “Tersangka 1 (R) berhubungan dengan DPO atas nama A karena sama-sama pengedar uang palsu,” terangnya.

Adapun, A bin N berperan sebagai penerima uang dolar AS yang diduga palsu dari tersangka R untuk kepentingan utang piutang, serta memberikan uang dolar AS sebanyak enam lak (atau 600 lembar) kepada kepada tersangka T untuk ditukarkan. Sementara itu, tersangka T menerima uang dolar AS tersebut dari tersangka A yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan uang rupiah.

Adi mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang dolar AS senilai Rp 1,4 miliar. “Kita amankan barang bukti sebanyak 10 gepok atau 10 lak yang dolar AS, jumlah total 100 ribu dolar AS, kalau dikalikan kurs rupiah saat ini Rp 14 ribu berarti yang palsu ini dapat merugikan Rp 1,4 miliar,” terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri serta Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah koordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Mabes Polri terkait autentikasi uang ini, kemudian juga dengan Kedubes AS,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 224 KUHPidana, Pasal 245 KUHPidana, dan Pasal 250 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement