Kamis 28 Jan 2021 12:46 WIB

Wapres Minta KASN Diperkuat di Tengah Usulan Pembubaran

Wapres menilai keberadaan KASN penting untuk melakukan monitoring manajemen ASN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden RI, Maruf Amin
Foto: Setwapres
Wakil Presiden RI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Maruf Amin mendukung terus dilakukan penguatan terhadap tugas dan wewenang Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Dukungan wapres ini bergulir di tengah usulan dari salah satu anggota DPR untuk pembubaran KASN melalui revisi Undang-Undang ASN. 

Wapres menilai keberadaan KASN penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit. "Karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak," kata Ma'ruf pada acara Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kamis (28/1).

Baca Juga

Ia juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meningkatkan kolaborasi antara instansi Pemerintah di pusat dan juga daerah. Wapres menekankan, kolaborasi ini untuk memastikan penerapan manajemen ASN di instansi Pemerintah berjalan.

“Saya minta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di Pusat dan Daerah harus terus ditingkatkan. Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks,” kata Ma’ruf.

Usulan pembubaran KASN muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum serta HAM Eddy Hiariej terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN di antaranya penghapusan KASN. Kewenangan KASN dapat diberikan kepada Kemenpan-RB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement