Kamis 28 Jan 2021 08:25 WIB

Kena Pasal Berlapis, Ambroncius Ditahan di Rutan Bareskrim

Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 15 Februari 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tersangka kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Februari 2021.

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," kata Rusdi di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Pihaknya menegaskan proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. "Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ucap Rusdi.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Baca juga : Satu Keluarga Ditemukan Meninggal di Desa Pandanwangi

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah oleh Ambroncius di akun medsosnya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19. Unggahan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengeklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Pigai. Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) tersebut juga berkilah, foto menyandingkan Pigai dengan gorila merupkan bentuk sendiran, bukan rasisme.

TAKE

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement