Kamis 28 Jan 2021 04:08 WIB

Kuasa Hukum Eva-Deddy Harap KPU Segera Laksanakan Putusan MA

Kuasa hukum meminta KPU menetapkan Eva-Deddy pemenang pilkada Kota Lampung.

Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan)
Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH
Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kuasa hukum pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Yudi Yusnandi mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung untuk menetapkan mereka berdua sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami harap KPU segera melaksanakan keputusan MA ini, setelah menerima salinan putusan-nya," kata Yudi Yusnandi, di Bandarlampung, Rabu (28/1).

Baca Juga

Yudi juga menegaskan bahwa KPU harus segera membuat keputusan baru untuk guna menetapkan kembali paslon nomor 3 sebagai pemenang pilkada dan berhak menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung. Menurutnya dengan adanya putusan dari MA yang mengabulkan permohonan Eva-Deddy hal ini membuktikan keadilan telah menemukan jalan kebenarannya.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung dalam putusan telah membuktikan pasangan calon nomor urut 03 tidak terbukti pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana laporan di Bawaslu Lampung yang memutuskan Eva-Deddy melakukan pelanggaran tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum senang dengan keputusan ini. Alhamdulillah perjuangan kita untuk mengembalikan kemenangan pasangan calon nomor 3 itu berhasil," ucapnya.

Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Sebelumnya KPU Bandar Lampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement