Kamis 28 Jan 2021 00:30 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi DAK Labuhanbatu Utara

KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara terdakwa dugaan korupsi Agusman Sinaga (AGS). Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara itu terjerat perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini Jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke PN Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/1).

Dia mengatakan, penahanan terdakwa AGS selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dia melanjutkan, terdakwa AGS masih akan menempati bilik tahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Lembaga antirasuah itu kini tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. KPK juga akan menanti penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

AGS didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara dugaan korupsi DAK Labuhanbatu Utara bermula saat pemerintah kabupaten setempat mengajukan dana melalui Program e-Planning dengan total permohonan sekitar Rp 504,7 miliar pada 2017 lalu.

Tersangka mantan bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS) menugaskan AGS untuk menemui Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas permintaan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement