Kamis 28 Jan 2021 01:51 WIB

Polres Karanganyar Tangkap Penjual Pupuk Subsidi Ilegal

Mereka menjual pupuk bersubsidi secara ilegal dan dengan harga nonsubsidi.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR - Sat Reskrim Polres Karanganyar menangkap dua tersangka berinisial MY dan KY yang diduga menyelewengkan distribusi pupuk bersubsidi. Mereka menjual pupuk bersubsidi secara ilegal dan dengan harga nonsubsidi.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Wicaksono, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Sat Reskrim dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karanganyar pada Desember 2020. Informasi tersebut terkait penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang bukan merupakan pengecer resmi/KPL yang ditunjuk oleh distributor resmi yang dilakukan oleh Toko Pertanian TM beralamat di Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terhadap pupuk jenia urea bersubsidi dengan harga sebesar Rp 185 ribu. Ternyata benar dijual di atas harga rata-rata," jelasnya saat jumpa pers di Kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar, Selasa (26/1).

Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim melakukan pengambilan pupuk pada hari yang ditentukan sesuai dengan nota yang telah diberikan sebelumnya. Ketika penanggung jawab toko yang berinisial MY menyerahkan satu sak pupuk bersubsidi, penyidik menunjukkan identitas diri termasuk surat perintah tugas. MY lalu diminta menunjukkan keberadaan pupuk bersubsidi lainnya di toko tersebut.

"Dari toko tersebut kami mengamankan 11 sak pupuk Urea bersubsidi termasuk yang sudah kami beli, serta dua sak pupuk Phonska ya g tertulis bersubsidi pemerintah," jelasnya.

Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan terhadap barang bersubsidi tersebut. MY mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari KY. Berdasarkan keterangan KY, barang tersebut didapatkan dari KPL di Sukoharjo.

"Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan hukuman denda paling banyak Rp 100 ribu atau dengan salah satu dari hukuman itu," imbuhnya.

Kedua tersangka merupakan pengecer pupuk nonsubsidi. Tersangka MY mengaku menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan keuntungan Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per sak. "Intinya saya di rumah jualan pupuk nonsubsidi, kebetulan ada beberapa sak ditambahi, pas ada yang beli satu sak Urea, paginya saya dijemput Pak Polisi," ungkap MY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement