Rabu 27 Jan 2021 21:36 WIB

Ketua MPR Ajak Masifkan Penerapan e-Court

Pihak berperkara tak perlu bertatap muka, meminimalisir terjadinya potensi korupsi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak agar memasifkan penerapan e-Court atau peradilan elektronik.
Foto:

Bamsoet menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.

"Antara lain keberadaan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menambahkan bahwa perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court. Oleh karena itu, mahasiswa hukum tidak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia.

"Minimal dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan electronic filing system. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal," ujar Bamsoet.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement