Rabu 27 Jan 2021 21:36 WIB

Ketua MPR Ajak Masifkan Penerapan e-Court

Pihak berperkara tak perlu bertatap muka, meminimalisir terjadinya potensi korupsi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak agar memasifkan penerapan e-Court atau peradilan elektronik.
Foto: MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak agar memasifkan penerapan e-Court atau peradilan elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak agar memasifkan penerapan e-Court atau peradilan elektronik. Bambang Soesatyo(Bamsoet) dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (27/1), menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.

Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan, sehingga diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum. "Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan," kata Bamsoet.

Baca Juga

Penerapan itu juga mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat."Karenamulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangandilakukan secara elektronik," ujar Bamsoet usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).Para pengurus Permahi yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement