Kamis 28 Jan 2021 00:27 WIB

Gerindra Belum Tegaskan Sikap Soal Wacana Pilkada 2022-2023

Draf RUU Pemilu mengatur jadwal pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa Partai Gerindra belum menegaskan sikapnya terkait wacana pilkada yang dijadwalkan akan digelar 2022 dan 2023. Jadwal tersebut sebagaimana tercantum di dalam Pasal 173 ayat (2) draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah digodok oleh DPR.

"Belum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga

Dirinya mengatakan saat ini partainya tengah menghitung dan melakukan kajian terkait hal tersebut.

"Sedang kami minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan parpol lain mengenai perlu tidaknya pilkada di 2022," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, bahwa sebagian besar fraksi mendukung agar pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.

"Hampir sebagian besar ingin pilkada siklusnya seperti sekarang saja tiga kali, jadi 2020-2025 2022-2027 2023-2028 dan seterusnya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Selasa (26/1).

Sementara itu PDI Perjuangan ingin agar pilkada digelar 2024. Sedangkan Partai Gerindra belum menyatakan sikapnya.

"Sikapnya nanti akan ditujukan pada saat pembahasan. Jadi Gerindra sama sekali nggak bersikap, apakah dia mau 2024 atau normal," ungkapnya.

Untuk diketahui di dalam pasal 173 ayat (2) RUU Pemilu dijelaskan bahwa pilkada yang digelar 2017 digelar pada 2022. Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

"Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU No.10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU no.7 (tahun 2017) tentang Pemilu itu disatukan menjadi UU Pemilu," jelasnya.

"Jadi Pilkada merupakan bagian dari Pemilu itu sendiri. maka ketika kita masukan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement