Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu, dalam putusan MA tersebut menyebutkan, menghukum termohon (KPU Kota Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Putusan tersebut terangkum dalam majelis permusyawaratan Majelis Hakim Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN yang ditetapkan ketua MA sebagai Ketua Majelis.
Paslon Eva Dwiana belum membalas pertanyaan Republika.co.id terkait putusan MA yang beredar pada Rabu (27/1) petang ini. Sedangkan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi belum mendapatkan petikan putusan MA tersebut. Hal sama kuasa hukum paslon Eva - Deddy, Fauzi Heri juga belum memberi jawaban.