Rabu 27 Jan 2021 16:13 WIB

Ini Janji Moeldoko ke Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Seleksi P3K dinilai tidak berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Foto:

Dari pengalaman pengabdiannya itu, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pada Februari 2020. Pada Rakornas GTKHNK 35+ itu disepakati dua tuntutan kepada pemerintah, yakni permohonan pengangkatan sebagai ASN melalui keputusan presiden dan penaikkan upah untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah usia 35 tahun.

“Hasil rakornas tersebut juga akan didukung oleh kajian akademik beberapa profesor dan doktor terkait dengan keadaan kami di lapangan,” ujarYudha.

Cerita lainnya datang dari Tinon Wulandari. Sebagai guru honorer di SMK, dirinya sempat bahagia saat mendengar kabar adanya rekrutmen untuk 1 juta orang melalui seleksi P3K. Namun pada kenyataannya, perempuan dengan sapaan Wulan ini merasa seleksi P3K tersebut tidak berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Dalam perjalanannya, seleksi P3K itu untuk umum, tidak memperhitungkan masa bakti. Sehingga bagi kami guru dan tenaga kependidikan honorer usia di atas 35 tahun menjadi berat karena harus bersaing dengan yang lebih muda. Apalagi, selama ini kompetensi guru dan tenaga kependidikan honorer masih diragukan,” ucap Wulan.

Wulan juga memaparkan, dari rencana formasi P3K 1 juta orang yang melalui proses usulan dari pemerintah daerah, ternyata hanya terealisasi sekitar 467.000 orang. Dari ini, Wulan melihat masih banyak pemerintah daerah yang tidak mau mengusulkan formasi karena terkait penggajian yang masih dilimpahkan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Jadi, harapan kami tinggal kepres. Tapi kami kembalikan lagi keputusan itu pada pemerintah, karena kami yakin pemerintah punya pertimbangan khusus,” kata Wulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement