Kamis 28 Jan 2021 00:59 WIB

Dua WNA di Bali yang Jalankan Bisnis Online Dideportasi

Dua WNA Belarusia dideportasi karena berbisnis menggunakan izin tinggal kunjungan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua turis asing asal Belarusia bernama Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (30). Keduanya dideportasi karena melakukan bisnis daring (online) selama di Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

"Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan, serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, sampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem tapi dengan visa kunjungan," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Rabu.

Baca Juga

Bisnis tersebut telah dilakukan oleh pasangan asal Belarusia itu sejak September 2020. Keduanya juga memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2021.

Pasangan suami istri asal Belarusia itu dideportasi bersama kedua orang putranya yang berusia empat tahun dan satu tahun. Karena menggunakan izin tinggal kunjungan untuk berbisnis, maka keduanya diberi tindakan administratif keimigrasian pendeportasian. Pasangan ini telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menambahkan selama proses pengawasan dengan mengamati media sosialnya, produksi itu sudah dilakukan sejak September 2020.

"Mereka datang dengan menggunakan visa kunjungan pada 1 Februari 2020 dan saat mulai berjualan mereka memanfaatkan media sosial," katanya.

Pasangan suami istri tersebut dideportasi pada Selasa (26/01) pukul 21.40 WITA melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.

Sebelumnya Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan selama 2020 sudah ada 157 warga negara asing yang dideportasi.Penyebab deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Salah satunya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement