Rabu 27 Jan 2021 14:26 WIB

Camat dan Lurah di Jakpus Wajib Lapor Curah Hujan

Walkot Jakpus meminta jajarannya memantau dan mengaktifkan pengukur curah hujan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi.
Foto: @kominfotikjp
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Irwandi meminta para lurah dan camat di wilayah itu untuk memantau dan mengaktifkan pengukur curah hujan mengingat intensitas hujan semakin tinggi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain mengaktifkan pengukur curah hujan, menurut Irwandi, lurah dan camat harus mencatat intensitas curah hujan saat hujan turun. Semua jajaran harus turun dan diorganisasi.

"Semua pengukur hujan diaktifkan dan dicatat berapa hasilnya. Dibuat form khusus untuk mencatat hasilnya," kata Irwandi dalam rapat 'Penanganan Banjir dan Kampung Siaga' di kantornya, Rabu (27/1).

Irwandi mengatakan, para lurah dan camat bertanggung jawab tidak hanya mencatat, tapi juga melaporkannya setiap pekan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus. Selanjutnya, laporan itu dikoordinasikan ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Nanti kita akan merekap itu dan dilaporkan kepada Pak Gubernur, " kata wakil wali kota Jakpus tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Oktober 2020 meminta agar lurah dan camat di DKI Jakarta menyediakan pengukur curah hujan. Alat ukur curah hujan itu berfungsi selain untuk mengetahui volume air hujan yang turun, juga dapat menjadi peringatan dini adanya banjir.

"Alat ukur itu dapat menjadi tolak ukur volume air hujan yang berintensitas tinggi. Supaya tahu betul volume air hujan yang turun sehingga bisa memprediksi," kata Anies di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement