Rabu 27 Jan 2021 14:08 WIB

Apa Hukum Tukar Cincin dalam Pertunangan?

Ada syarat umat Islam dibolehkan mengadopsi kebiasaan tukar cincin.

Apa Hukum Tukar Cincin dalam Pertunangan?
Foto: flickr
Apa Hukum Tukar Cincin dalam Pertunangan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengenai pertemuan pria-wanita lajang dapat dipilah menjadi beberapa kategori istilah. 

Ta'aruf (perkenalan), yakni pertemuan antara muda-mudi dalam rangka penjajakan kemungkinan terjalinnya hubungan yang lebih khusus mengarah kepada pernikahan. Hal demikian itu di perbolehkan jika dalam pelaksanaannya tidak terjadi khalwah (bersepi-berduaan) dan hal-hal lain yang dilarang agama. Rasulullah saw. bersabda: "Jangan sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena yang ketiga adalah setan" (HR Ahmad, at Turmudzi dll. dari Ibnu Umar r.a.).

Baca Juga

Pacaran, yakni jalinan cinta antara muda-mudi yang belum/ tidak terikat oleh akad pernikahan. Ini tidak diperbolehkan dalam Islam, hukumnya haram, karena dalam paktiknya sering terjadi khalwah (bersepi-berduaan) dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh syara' (hukum Islam).

Khithbah (lamaran, pinangan): ungkapan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan tertentu yang menyatakan bahwa dia ingin menikahi perempuan tersebut. Diriwayatkan dari al-Mughirah r.a. bahwa dia melamar seorang wanita, kemudian Rasulullah saw. bertanya kepadanya: "Apakah kamu sudah melihat wanita tersebut? Dia menjawab: Belum. Maka Beliau saw. bersabda: Lihatlah dulu wanita itu, karena dengan melihatnya akan dapat menyesuaikan pandangan kalian berdua” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tumudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah). Jadi, hukum khithbah itu adalah sunnah (dianjurkan), asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama (Islam).

Pertunangan (singsetan-Jawa): acara khusus yang dimaksudkan untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi pada saat lamaran, yang biasanya disertai adanya hadiah tertentu dari pihak pria sebagai pengikat (peningset, Jawa), bahkan banyak di kalangan masyarakat (menengah ke atas) yang menan dainya dengan tukar cincin. Karena pertunangan ini sudah dapat dikatakan sebagai kebiasaan (adat), maka hukum pertunangan itu diperbolehkan, jika dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang dilarang syara. Dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan al-Adah muhakkamah (kebiasaan itu dapat ditetapkan menjadi hukum).

Nah, bagaimana hukumnya tukar cincin pada saat pertunangan itu?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement