IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan di Mesir mengeluarkan putusan resmi yang menempatkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar teror selama lima tahun lagi. Pengadilan juga memasukkan penjabat Pembimbing Tertinggi Mahmoud Ezzat dan mantan calon presiden dan mantan anggota Ikhwanul, Abdel-Moneim Abul-Fotouh dalam daftar.Dilansir dari Ahram Online, Selasa (26/1), putusan tersebut dikeluarkan oleh
Baca Selengkapnya di ihram.co.id