Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Perkara Sengketa Pilbup Bengkulu Selatan Dicabut Pemohon 

Rabu 27 Jan 2021 12:14 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah)

Foto: Antara/Galih Pradipta
MK menyatakan tidak ada lagi sengketa hasil pemilihan bupati Bengkulu Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 yakni pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan, Budiman dan Helmi Paman, mencabut permohonannya. Dengan pencabutan permohonan, tidak ada lagi perkara sengketa hasil pemilihan bupati Bengkulu Selatan. 

"Diklarifikasi terlebih dahulu perkara 45 ini ada surat pencabutan?" ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembukaan sidang Panel 1, Rabu (27/1) pagi. 

Baca Juga

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah, membenarkan perkara nomor 45 sudah dicabut. "Izin Yang Mulia, benar, perkara itu sudah dicabut," kata dia. 

Dengan demikian, Anwar menginformasikan kepada KPU Bengkulu Selatan bersama kuasa hukumnya selaku pihak termohon, Bawaslu Bengkulu Selatan, dan calon pihak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Bengkulu Selatan, bahwa perkara tersebut telah dicabut. 

"Jadi sudah pasti ternyata yang mengajukan pencabutan itu adalah dari prinsipalnya melalui kuasa hukum," kata Anwar. 

Sementara itu, sebelumnya Anwar sempat menyatakan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur nomor 78/PHP.GUB/XIX/2021 gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan setelah dipanggil beberapa kali. Perkara ini diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi. 

Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihak pemohon perkara nomor 78 sudah hadir di gedung MK tetapi masih menunggu antrean untuk menjalani swab test antigen. MK memang mensyaratkan setiap tamunya negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab test antigen sebagai syarat mengikuti persidangan. 

Enny mengatakan, majelis hakim memperkenankan pemohon perkara 78 masuk ke ruang persidangan jika dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab test antigen tersebut. Meskipun pada awal persidangan pemohon sudah dipanggil dan belum menampakkan diri, perkaranya tidak dinyatakan gugur. 

"Saya mohon izin kepada Pak Ketua, berarti mereka dipersilakan untuk masuk ke ruang sidang," kata Enny. 

Majelis hakim kemudian mendengarkan pokok permohonan perkara nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 terlebih dahulu, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 yang diajukan paslon Gusril Pausi dan Medi Yuliardi. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan ini digelar guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan. Kemudian juga pengesahan alat bukti pemohon dan penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler