Rabu 27 Jan 2021 11:17 WIB

Erick Thohir Lantik Pejabat Baru Kementerian BUMN

Pejabat yang baru dilantik setingkat eselon I dan II.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri BUMN Erick Thohir melantik Rabin Indrajad Hattari sebagai Staf Ahli Bidang Industri, Dwi Ary Purnomo sebagai Asdep Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Kementerian BUMN, serta Ardan Adiperdana sebagai Staf Khusus I Menteri BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (27/1).
Foto: Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir melantik Rabin Indrajad Hattari sebagai Staf Ahli Bidang Industri, Dwi Ary Purnomo sebagai Asdep Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Kementerian BUMN, serta Ardan Adiperdana sebagai Staf Khusus I Menteri BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir resmi melantik dua pejabat pimpinan tinggi madya (setingkat Eselon I) dan pratama (setingkat Eselon II) serta menyampaikan penyerahan SK Staf Khusus I Menteri BUMN di kantor Kementerian BUMN, Selasa (26/1).

Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2020 Sesuai Permen tersebut, Erick melantik Rabin Indrajad Hattari sebagai Staf Ahli Bidang Industri, serta Dwi Ary Purnomo sebagai Asdep Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Kementerian BUMN.

Baca Juga

Erick mengatakan dengan kehadiran Staf Ahli Bidang Industri diharapkan insan BUMN maupun Kementerian BUMN bisa lebih tanggap dan aware dengan isu-isu terkait BUMN sektor industri sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi ini. 

"Selain itu, dengan dilantiknya Asisten Deputi Manajemen Risiko dan Kepatuhan yang baru, diharapkan tidak ada lagi BUMN yang salah melangkah karena gagal menilai dan memitigasi risiko yang dimiliki perusahaan,” ujar Erick.

 

Erick juga mengangkat Ardan Adiperdana sebagai Staf Khusus I Menteri BUMN. Menurut Erick, penambahan satu orang Stafsus dapat membantunya dalam pengembangan pengaturan perusahaan sehingga akan mendorong kinerja BUMN melalui peningkatan fleksibilitas dan akuntabilitas BUMN.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement