Rabu 27 Jan 2021 08:14 WIB

Nasrul-Indra Minta MK Batalkan Kemenangan Mahyeldi-Audy

Sidang pilkada dipimpin hakim Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pasangan calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar), yaitu Nasrul Abit-Indra Catri (Gerindra) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy (PKS-PPP) menjadi nol dalam gugatan sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1).

"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata kuasa hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia dalam di MK yang dipantau secara daring di Kota Padang, Selasa.

Agenda pertama sidang, yaitu pembacaan permohonan dengan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021, dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Menurut Vino, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy telah menerima sumbangan kampanye dari ASN dalam bentuk barang berupa rumah yang dijadikan posko pemenangan dengan nilai Rp100 juta.

"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp 75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," kata Vino.

Di sisi lain kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar berupa di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang.

Kemudian, di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena, di Padang KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang pasir. Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan tanpa kotak suara yang tersegel oleh KPU Solok Selatan, Kota Solok, Padang Pariaman kepada KPU provinsi.

"Oleh sebab itu kami menilai hasil rekapitulasi hasil pilgub Sumbar yang ditetapkan oleh KPU Sumbar cacat hukum," kata Vino.

Menurut kuasa hukum Nasrul Abit-Indra Catri, penghitungan suara yang benar adalah pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.447 suara, Nasrul Abit-Indra Catri 670.969 suara, Fakhrizal-Genius Umar 220.893 suara dan Mahyeldi-Audy Joinaldy nol.

Usai membacakan permohonan, majelis hakim melakukan pengesahan alat bukti dan jadwal sidang berikutnya pada 1 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait.

Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen. Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.

Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara. KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.

TAKE

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement