Rabu 27 Jan 2021 08:12 WIB

Sakit dan tak Bekerja Lagi, Bagaimana Nasib Cicilan KPR?

Jika sakit parah dan tidak bekerja lagi, bagaimana dengan nasib cicilan KPR?

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cicilan KPR saat sakit, bagaimana?
Cicilan KPR saat sakit, bagaimana?

Harga rumah kian mahal. Saban tahun selalu naik meskipun lagi masa pandemi. Wajar saja, banyak orang pesimistis bisa membeli rumah.

Begitu bisa membelinya walau dengan cara mencicil atau skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tidak ada yang tahu dengan kondisi badan ke depan.

Sekarang sehat, tiba-tiba besok jatuh sakit. Sakitnya bukan cuma flu biasa, tetapi sakit parah sehingga membuat Anda tidak bisa lagi bekerja dan membayar cicilan KPR.

Lalu bagaimana nasib KPR ini bila nasabah atau debiturnya menderita sakit keras? Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2021 Gak Naik, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP

1. Datangi pihak bank

Bank

Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah bertemu dengan pihak bank selaku kreditur. Bila kondisimu tidak kuat berjalan, dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa.

Jika masih mampu berjalan, Anda dapat mendatangi pihak bank sambil didampingi salah satu keluarga. Sampaikan kepada bank bahwa Anda sedang sakit, tidak bisa bekerja lagi, dan memperoleh penghasilan.

Bank tidak akan langsung percaya begitu saja. Perlu bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Anda sakit parah. Anda dapat membawa surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit, hasil rontgen jika ada, maupun obat-obatan.

Dengan begitu, bank akan percaya bahwa Anda memang betul-betul sakit. Tidak mengada-ada demi menghindari cicilan KPR.

Sebelumnya Anda dapat membuat janji dengan pihak bank atau datang langsung ke kantor cabang bank terdekat. Utarakan maksud dan tujuan Anda, sehingga bank akan memberikan solusi terbaik dalam mengatasi masalah ini.

2. Minta keringanan pembayaran maupun restrukturisasi utang

utang

Namanya utang, dalam keadaan apapun harus tetap dibayar. Termasuk cicilan KPR karena sudah ada perjanjian hitam di atas putih.

Walaupun sakit, Anda tetap wajib mengangsur. Namun karena kondisinya Anda sakit, tak bekerja lagi, dan tak punya penghasilan, maka jalan satu-satunya adalah minta keringanan pembayaran dari bank atau restrukturisasi utang.

Restrukturisasi utang banyak macamnya. Apakah itu diskon cicilan, perpanjangan tenor, maupun pemberian dan suku bunga lebih ringan. Keringanan ini juga bisa dalam bentuk mengubah perjanjian KPR.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

3. Minta perpanjangan tenor dan penyesuaian cicilan

KPR

Kondisi keuangan Anda pasti terguncang saat menderita sakit, apalagi tergolong sakit keras dan berkepanjangan. Saat inilah Anda dapat mengajukan perpanjangan tenor dan penyesuaian cicilan KPR.

Dari sebelumnya misal 20 tahun dengan cicilan KPR Rp 2 juta per bulan, minta diperpanjang dan cicilan disesuaikan kemampuan.

Anda dapat mengutarakan kemampuan finansial Anda untuk membayar angsuran KPR. Misalnya hanya Rp 500 ribu per bulan. Minta perpanjangan tenor misal sampai 30 tahun.

Tentu saja ini adalah keputusan bank. Sebab bank juga memikirkan keberlangsungan bisnisnya. Oleh karena itu, bank pasti akan mengecek terlebih sebelum memutuskan permohonan perpanjangan tenor dan keringanan cicilan ini.

4. Minta keluarga melanjutkan pembayaran

KPR

Cara lain adalah minta keluarga Anda melanjutkan pembayaran cicilan KPR. Contohnya kepada istri atau suami, anak, adik atau kakak.

Memang sih jadi memberatkan beban mereka. Tetapi Anda tidak punya pilihan. Keluarga menjadi tumpuan KPR Anda.

Mintalah untuk melanjutkan pembayaran cicilan KPR tersebut. Begitu sehat lagi, Anda bisa membayar utang Anda kepada keluarga. Ataupun dengan menjual harta benda lain, seperti tanah, mobil, motor untuk membayar cicilan KPR.

Baca Juga: Langkah dan Proses Beli Rumah Seken dengan KPR

5. Ajukan take over KPR

KPR

Dalam keadaan mendesak seperti ini, jalan lain yang bisa Anda tempuh adalah take over KPR. Keuntungannya, Anda bisa mendapat uang dari hasil penjualan rumah. Namun risikonya, Anda akan kehilangan rumah tersebut.

Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku.

Bila Anda ingin melakukan langkah tersebut, pelajari dulu bagaimana mekanisme atau prosedur take over KPR. Anda pun bisa meminta bantuan pihak bank dalam mengurusnya agar Anda tidak pusing dan menghindari masalah di kemudian hari.

Setelah Anda berhasil melakukan take over KPR, beban keuangan lepas. Anda bebas dari cicilan KPR meskipun harus kehilangan rumah yang Anda beli dengan susah payah.

Siapkan Dana Darurat untuk Kebutuhan Darurat 

Dana darurat menjadi hal krusial dalam mengatur keuangan. Anda wajib menyisihkan uang dari setiap penghasilan untuk dana darurat. 

Dana darurat ini bisa dipakai untuk membiayai kebutuhan sangat mendesak, seperti sakit parah dan harus membayar cicilan KPR seperti kasus di atas. Jadi sifatnya memang urgent, sebab Anda tidak mampu bekerja lagi karena sakit.

Idealnya dana darurat yang mesti tersedia sebanyak 3-6 bulan dari pengeluaran rutin untuk yang masih single, dan bagi yang sudah berkeluarga (memiliki lebih dari 2 anak) sekitar 6-12 bulan pengeluaran.

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement