Rabu 27 Jan 2021 06:16 WIB

Kejakgung Selamatkan 19,25 Triliun Uang Negara pada 2020

Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 1.366 perkara

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyebut telah menangani ribuan perkara tindak pidana korupsi pada 2020. Dari situ, mereka mengeklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 triliun. "Kemudian, 76,7 ribu dolar AS, 71,5 ribu dolar Singapura, 80 Euro, dan GBP 305," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 1.366 perkara. Serta penyidikan 1.091 perkara selama 2020. "Jumlah penyelidikan 1.366 perkara, penyidikan 1.091 perkara, penuntutan 1.466 perkara, jumlah eksekusi mencapai 1.027 perkara," ujar Burhanuddin.

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan, satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia telah melakukan 520.569 persidangan. Adapun tahap II secara daring 4.333 persidangan. "Ini dalam kurun waktu sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai 14 Januari 2021," ujar Burhanuddin.

Di samping itu, Kejaksaan Agung telah membentuk satuan tugas (satgas) 53, yang merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang intelijen dan pengawasan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejakgung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

"Diharapkan dapat melakukan diteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan," ujar Burhanuddin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement