Rabu 27 Jan 2021 01:30 WIB

Perpusnas Perpanjang Penutupan Layanan di Tempat

Perpusnas menghentikan layanan fisik di tempat hingga 8 Februari 2021.

Sejumlah pengunjung mengoperasikan komputer jinjing di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). Ilustrasi
Foto: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
Sejumlah pengunjung mengoperasikan komputer jinjing di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memperpanjang pemberlakuan waktu tutup layanan di tempat atau di Gedung Layanan Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 11, Jakarta. Penutupan layanan fisik dilanjutkan hingga 8 Februari 2021.

“Semua aktivitas layanan fisik dihentikan sementara karena diperpanjangnya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa dan Bali,” ujar Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/1).

Sebelumnya, Perpusnas menutup layanan onsite (di tempat) pada 12 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Meski layanan fisik ditutup, masyarakat tetap bisa mengakses layanan daring yang disediakan Perpusnas. Layanan daring bisa diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Layanan tersebut salah satunya aplikasi buku digital iPusnas, menyediakan 736.099 salinan buku dari 62.633 judul. “Satu-satunya perpustakaan nasional di seluruh dunia yang punya digital rights management di mana semua orang bisa membaca buku full text kapan dan di mana saja,” jelas dia.

Selain itu, tersedia layanan di laman e-Resources yang memuat jurnal dan karya referensi elektronik lainnya. Ada juga laman Indonesia OneSearch (IOS) yang menjadi akses ke seluruh koleksi publik dari perpustakaan, museum, arsip, dan sumber elektronik di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement