Selasa 26 Jan 2021 23:25 WIB

Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi UMKM Dapatkan Izin Usaha

Petugas sedang melakukan pendataan semua pelaku UMKM yang ada di kota itu.

Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi UMKM Dapatkan Izin Usaha (ilustrasi).
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA
Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi UMKM Dapatkan Izin Usaha (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PANGKALPINANG -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal mendapatkan izin usaha agar semakin memiliki daya saing.

"Semua akan kita bantu proses izin usahanya agar terdaftar dan nantinya para pelaku UMKM bisa mendapatkan berbagai kemudahan, seperti bantuan dari pemerintah dan memudahkan mendapatkan bantuan modal usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang Yan Riozana di Pangkalpinang, Selasa (26/1).

Ia mengatakan, saat ini para petugas sedang melakukan pendataan semua pelaku UMKM yang ada di kota itu agar bisa mendapatkan izin usaha secara nasional.

"Sebelumnya izin usaha UMKM bisa dikeluarkan oleh pihak kecamatan, namun sekarang harus melalui DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang agar bisa terdaftar secara nasional," katanya.

Yan Riozana menjelaskan jika masyarakat yang ingin mendapatkan IUMK secara nasional ini bisa datang ke kantor Dinas DPMPTSP Kota Pangkalpinang agar bisa dibantu oleh petugas di kantor tersebut.

"Bagi pelaku UMKM bisa datang langsung ke DPMPTSP Kota Pangkalpinang, nanti petugas kami akan membantu untuk masuk ke "On line Singel Submission" (OSS)," katanya.

Jika ingin mendaftarkan izin usaha, kata dia, bisa dilakukan perorangan atau kolektif agar tidak terjadi kerumunan masa di DPMPTST Kota Pangkalpinang, karena masa pandemi COVID-19.

"Semua akan kita proses agar para pelaku UMKM bisa lebih maju dan mandiri, untuk persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengurus IUMK, yaitu membawa KTP, NPWP dan alamat email yang aktif," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement