Selasa 26 Jan 2021 22:06 WIB

Adira Finance Tangkap Peluang Bisnis Syariah di Aceh

Guna menangkap peluangan bisnis itu, Adira Finance di Aceh melakukan rebranding.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Adira Finance mengubah seluruh pembiayaannya di Aceh menjadi pembiayaan syariah.
Foto: https://www.adira.co.id/
Adira Finance mengubah seluruh pembiayaannya di Aceh menjadi pembiayaan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk berupaya menangkap peluang bisnis pembiayaan syariah atas ketentuan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Adira Finance melakukan perubahan secara menyeluruh.

Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito mengatakan, pada tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa.

Baca Juga

"Perubahan dilakukan pada desain-desain customer touch point (CTP) di kantor cabang syariah, bentuk layanan pelanggan, seragam, hingga produk dan program pembiayaan yang ditawarkan," kata Niko saat konferensi pers virtual #BerkahBersamaSyariah, Selasa (26/1).

Sementara Head of Syariah Adira Finance Yusron Hibrizie menambahkan, Adira Finance Syariah juga menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (Amanah). Produk ini merupakan produk pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al-Bai' wa al-Isti'jar. 

"Akad yang dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah,” ucap Yusron.

Yusron menjelaskan, akad ini merupakan jual-beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai', yaitu cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut. 

Kemudian, perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). IMBT adalah prinsip mengenai sewa barang atau benda, pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan objek tersebut dalam bentuk hibah.

Pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai' wa al-Isti'jar, kata Yusron, sesuai dengan misi perusahaan untuk menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem. Selain juga menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan di setiap siklus kehidupan nasabah.

Al-Bai' wa al-Isti'jar kian melengkapi beragam produk pembiayaan yang sudah tersedia sebelumnya, yaitu pembiayaan otomotif, paket perjalanan ibadah umrah, serta pembiayaan non-otomotif seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), dengan menggunakan akad Murabahah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement