Selasa 26 Jan 2021 21:18 WIB

Spin Off UUS Dorong Peningkatan Industri Perbankan Syariah

Aturan spin off harusnya mendorong perkembangan bank syariah tiga tahun ke depan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia (KCI), Adiwarman A Karim.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia (KCI), Adiwarman A Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karim Consulting Indonesia (KCI) menyampaikan ada beberapa aksi spin off yang akan dilakukan oleh industri perbankan Indonesia. Presiden Direktur KCI, Adiwarman Karim mengatakan, diperkirakan ada empat Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan disapih induknya.

"Empat di antaranya diperkirakan jadi BUKU II dengan modal sedikit di atas Rp 1triliun, dua di antaranya diperkirakan menjadi contoh model spin off bagi UUS lain yang pemiliknya punya kemiripan karakter," kata Adiwarman, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Ada juga UUS yang akan berbagi platform untuk akselerasi mendorong pertumbuhan. Akselerasi ini diperlukan untuk menyiapkan kewajiban spin off yang diperkirakan dilakukan pada 2023.

Ia mengatakan aturan spin off seharusnya akan mendorong pertumbuhan perbankan syariah dalam tiga tahun mendatang. UU Perbankan Syariah yang mengharuskan aksi tersebut akan mendorong belasan UUS untuk mengakselerasi pertumbuhannya agar mencapai skala ekonomi yang baik untuk berdiri sendiri.

Beberapa UUS malah diduga akan mengikuti jejak melakukan konversi induknya menjadi Bank Umum Syariah. Ini juga akan berdampak signifikan pada portofolio perbankan syariah nasional.

"Secara samar-samar memang terdengar ide untuk menunda kewajiban spin off ini, malah menghilangkan dan mengganti dengan platform sharing," kata Adiwarman.

Adiwarman melanjutkan, yang kemudian terjadi adalah terbitnya peraturan sinergi perbankan untuk platform sharing dan peraturan kelompok usaha bank dari regulator. Kedua peraturan ini memberikan landasan kuat untuk spin off dan menghilangkan kekhawatiran proses spin off yang mengkerdilkan BUS hasil sapih.

Sedangkan ide penundaan atau penghilangan kewajiban semakin tidak terdengar karena mengubah UU bukan hal sepele dan dapat memicu reaksi masyarakat.

Adiwarman menjelaskan, setidaknya ada tiga usul yang bisa ikut mendorong industri. Yakni, tidak ada kewajiban spin off bagi UUS dengan aset di atas Rp 50 triliun dan modal kerja minimal Rp 5 triliun, stimulus bagi bank hasil spin off, dan stimulus bagi bank hasil konversi.

"Berdasarkan tingkat keberhasilan serta berdasarkan kontribusi aset, sangat disarankan adanya stimulus bagi bank hasil spin off dan hasil konversi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement