Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

MK: Permohonan Sengketa Pilkada tidak dapat Diperbaiki Lagi

Selasa 26 Jan 2021 20:04 WIB

Red: Ratna Puspita

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar. Republika/Putra M. Akbar

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memimpin jalannya sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 di ruang sidang panel III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1). Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar. Republika/Putra M. Akbar

Foto: Republika/Putra M. Akbar
'Perbaikannya hanya berkenaan dengan kesalahan typo saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengingatkan pemohon tidak lagi dapat memperbaiki substansi permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. "Pada kesempatan persidangan kali ini masih dimungkinkan dilakukan perbaikan, tetapi tidak menyangkut substansi. Perbaikannya hanya berkenaan dengan kesalahan typo saja," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1).

Ia mengatakan sejumlah pemohon dan kuasanya memiliki persepsi keliru bahwa permohonan dapat diperbaiki saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar 26-29 Januari 2020. Setelah permohonan diajukan maksimal hingga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, tutur dia, pemohon dapat melakukan perbaikan substansi hingga tiga hari setelah permohonan diserahkan.

Baca Juga

Namun, akibat perbedaan persepsi, terdapat pemohon dan kuasanya yang menunggu untuk diminta memperbaiki permohonan. Padahal perbaikan dilakukan atas inisiatif pemohon maupun kuasanya.

"Kesempatan memperbaiki 3x24 jam itu adalah kesempatan yang diberikan kepada para pemohon atau kuasanya kalau terjadi apa yang dibuat dianggap kurang sempurna. Jadi dia sendiri, tidak ada koreksi dari Mahkamah," tutur Arief Hidayat.

Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, perbaikan pun diperbolehkan dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu 3x24 jam setelah permohonan diserahkan, tetapi perbaikan yang dipakai adalah perbaikan yang pertama. Apabila perbaikan permohonan diserahkan lebih dari tenggat, maka perbaikan tidak akan dipakai dan Mahkamah Konstitusi hanya akan mempertimbangkan permohonan awal.

Adapun pada Selasa, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 perkara sengketa Pilkada 2020 dari total 132 perkara yang diregistrasi.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler