Selasa 26 Jan 2021 19:57 WIB

Polisi Buru Jaringan Lain Terkait Penjambret Marinir

NK diduga masih melakukan aksi kejahatan dengan kelompok lain saat DPO.

Pria berinisial DJ (31 tahun) duduk di kursi rodanya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (26/1). DJ merupakan DPO kasus begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi 26 Oktober 2020 lalu.
Foto: Republika/Febryan A
Pria berinisial DJ (31 tahun) duduk di kursi rodanya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (26/1). DJ merupakan DPO kasus begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi 26 Oktober 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan masih akan mengejar jaringan lainnya yang terhubung dengan NK (31) pelaku penjambretan perwira Marinir. NK sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan lamanya.

"Jaringan yang kemarin itu sudah kami tangkap, tapi masih ada jaringan lain. Saat DPO dia melakukan kerja sama dengan kelompok lain. Ini masih kita kejar," ujar Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan NK bukanlah warga Provinsi DKI Jakarta. Dia merupakan warga pendatang dari Lahat, Sumatera Selatan. NK diduga masih melakukan aksi jambret selama masuk DPO bersama dengan kelompok pendatang lainnya yang berasal dari Sumatera Selatan.

"Masih kita kejar," kata Burhanuddin.

NK diamankan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (24/1) di kos-kosan kawasan Cinere, Jakarta Selatan setelah buron selama 3 bulan lamanya.

Dua buah timah panas menghiasi kedua paha NK karena mencoba melakukan perlawanan pada saat polisi menangkap pria berusia 31 itu.

Kepada polisi ia mengaku sudah 11 kali melakukan penjambretan terhadap pesepeda di banyak lokasi mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, hingga ke Tangerang Selatan.

Pria residivis itu pun harus kembali merasakan kurungan di bui atas perbuatannya menjambret para pesepeda dengan jeratan pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada 2020 telah menangkap 3 tersangka lainnya berinisial RHY, RA, dan RY yang terlibat dalam kasus pembegalan terhadap perwira Marinir di depan Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat pada akhir Oktober 2020 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement