Selasa 26 Jan 2021 19:41 WIB

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kredit MKK Fiktif

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
bank bjb
Foto: Istimewa
bank bjb

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menahan dua tersangka kasus dugaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMMK) fiktif ke Bank BJB. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3 miliar. 

Kedua tersangka yang ditahan penyidik Kejati Jabar yaitu Priyo Susilo (PS), oknum ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Agus Setiawan (AS) Wakil Direktur CV Masa Jembar. Koordinator Pidana Khusus Kejati Jabar, Andi Adikawara, dalam keterangannya kepada para wartawan, Selasa (26/1) mengatakan, kedua tersangka kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kata dia, kasus ini bermula dari tersangka Priyo dan Agus mengajukan modal kerja konstruksi atas nama CV Masa Jembar ke Bank BJB Cabang Buahbatu pada tahun 2016. "Awalnya kita menahan tersangka PS kemudian tersangka AS menyerahkan diri," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement