Selasa 26 Jan 2021 17:59 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditemukan Selama PTKM di DIY

Sudah ditemukan 1.247 pelanggaran terkait aturan PTKM di DIY selama dua pekan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) - ilustrasi
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan ribuan pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama dua pekan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). PTKM di DIY diterapkan sejak 11 hingga 25 Januari 2021 dan diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari.  

Setidaknya, sudah ditemukan 1.247 pelanggaran terkait aturan PTKM di DIY selama dua pekan. Noviar menjelaskan, terhadap pelanggaran yang ditemukan dilakukan penegakan.

Baca Juga

Dari 1.247 pelanggaran tersebut, 791 pelanggaran diberikan teguran lisan dan 374 pelanggaran diberikan surat peringatan. Sedangkan, 82 pelanggaran lainnya dilakukan oleh pelaku usaha. "82 tempat usaha kita lakukan penutupan operasional sementara selama 3x24 jam," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad dalam FGD yang digelar Republika.co.id secara virtual melalui Zoom, Selasa (26/1).

Selain itu, juga ditemukan 921 pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama PTKM. Ratusan pelanggaran ini, kata Noviar, terkait dengan tidak taatnya masyarakat DIY dalam memakai masker.

Sementara itu, selama dua pekan diterapkannya PTKM ini belum dapat dikatakan efektif. Sebab, penambahan kasus baru positif Covid-19 di DIY masih terus melonjak dan bahkan sempat menyentuh lebih dari 400 kasus baru selama beberapa hari di pekan kedua PTKM.

Noviar menyebut, lonjakan penambahan kasus baru positif Covid-19 di DIY ini berbanding lurus dengan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan aturan PTKM dan protokol kesehatan. Pasalnya, sebagian besar pelanggaran ini dilakukan dari rentang umur 20-30 tahun yaitu pelajar hingga mahasiswa.

Sedangkan, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY juga didominasi oleh umur 20 hingga 30. Padahal, katanya, pelajar dan mahasiswa ini memiliki kesadaran yang lebih dan dapat menjadi relawan perubahan di masyarakat.

Namun, kenyataannya justru pelajar dan mahasiswa yang ditemukan banyak melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. "Kami masih bingung karena di umur begitu status pelajar dan mahasiswa lebih mempunyai intelektual tinggi dan punya kesadaran yang lebih," ujarnya.

Melalui kenyataan di lapangan, DIY kembali memperpanjang penerapan PTKM selama dua pekan kedepan. "Tidak menunjukkan penurunan angka positif di DIY, maka kita memandang perlu ada evaluasi terkait PTKM ini (dengan memperpanjang)," jelasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement